Angka kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tindakan kekerasan terhadap perempuan tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan domestic keluarga saja, namun juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu factor yang menjadi penyebab meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap konsep kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut. Oleh karena itu perlu dikembangkan pemahaman mahasiswa terhadap masalah tersebut dalam bentuk kegiatan-kegiatan akademik seperti seminar, sosialisasi maupun diskusi-diskusi akademik di lingkungan perguruan tinggi. Fakultas Hukum Universitas Islam Jember sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum bagi mahasiswa maupun masyarakat, salah satunya adalah dengan mengadakan seminar dengan tema Pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual terhadap perempuan. Kegiatan seminar hasil Kerjasama Fakultas Hukum, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Badan Eksekutif Mahasiswa FH UIJ ini dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Desember 2022 bertempat di Aula Kampus 2 UIJ. Yang bertindak sebagai Pemateri dalam kegiatan ini adalah dr. M. Afiful Jauhani, SH., MH., Sp.FM., CMC., dan Firda Laily Mufid, SH., MH.
Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Supianto, SH., MH. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum menyatakan bahwa kegiatan seminar ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan terutama kepada mahasiswa agar dapat menguasai konsep dasar terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. “Kegiatan ini juga bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang jatuh pada 25 November 2022”, pungkasnya.