Sejarah Fakultas Hukum
Universitas Islam Jember didirikan oleh Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Jember pada tahun akademik 1984/1985, dengan membuka 5 Fakultas, yaitu : Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Fakultas Tarbiyah. Pendiriannya adalah atas prakarsa para ulama dan para cendekiawan yang bergabung dalam Organisasi Ikatan Sarjana Islam Indonesia (ISII) merupakan realisasi salah satu prioritas program Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember tahun pengabdian 1983-1986.
Salah satu tujuan program pendidikan akademik di Fakultas Hukum Universitas Islam Jember adalah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki integritas dan kepribadian yang tinggi di bidang ilmu hukum dan taqwa kepada Allah SWT., menghasilkan lulusan yang menguasai hukum positif Indonesia dan meningkatkan kemampuan lulusan dalam menerapkan ilmu hukum di masyarakat. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan adalah peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, penambahan sarana dan prasarana dan perintisan berbagai bentuk kerjasama dengan beberapa instansi. Kesemua upaya tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta didik.
Sebagai salah satu unit pelaksana akademik di lingkungan Universitas Islam Jember (UIJ), Fakultas Hukum berkembang dengan penuh dinamika. Dalam perkembangannya Fakultas Hukum Universitas Islam Jember sejak tahun 2013 telah memperoleh status terakreditasi B sesuai dengan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 211/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/X/2013 tanggal 19 Oktober 2013. Nilai Akreditasi B tersebut berhasil dipertahankan untuk masa lima tahun berikutnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : No. 356/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang berlaku hingga Tahun 2024.